(source: pemeriksaanpajak.com) |
Berikut Om Djumbo sarikan dari berbagai sumber.
Tax amnesty adalah
kebijakan pemerintah untuk meningkatan penerimaan pajak bagi negara dan juga
untuk mendorong masuknya investasi ke dalam negeri. Meningkatnya penerimaan
pajak akan memudahkan pembangunan infrastruktur yang memang sedang digenjot
habis-habisan, dan jika pembangunan infra berjalan lancar maka artinya belanja
pemerintah meningkat, dan itu pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. Sementara jika investasi di dalam negeri meningkat, maka itu juga
akan mendorong pertumbuhan ekonomi (ingat bahwa rumus pertumbuhan ekonomi =
konsumsi + investasi + belanja pemerintah + ekspor – impor). Pendek kata,
tujuan akhir dari tax amnesty ini adalah untuk meningkatkan kembali angka
pertumbuhan ekonomi, yang sudah beberapa tahun terakhir ini tertahan di level
dibawah 5% per tahun.
Okay, lalu bagaimana
penerapannya? Here we go: Para wajib pajak (WP), entah itu perusahaan ataupun
perorangan yang tidak sedang dalam kasus hukum dan sudah melaporkan surat pajak
tahunan (SPT), namun mungkin belum
melaporkan kepemilikan harta kekayaan/aset-aset tertentu pada SPT tersebut,
maka sekarang bisa datang ke kantor pajak untuk mengisi surat pernyataan untuk melaporkan kepemilikan aset-aset tadi.
Normalnya, untuk aset yang baru dilaporkan ini maka WP akan ditanya, dari mana
asal aset tersebut, dimana jika asalnya dari penghasilan maka akan dikenakan
pajak penghasilan (PPh) sesuai tarif yang berlaku, plus dendanya (karena
kepemilikan aset tersebut baru dilaporkan sekarang dan bukan dilaporkan di SPT,
sehingga pajaknya dianggap sebagai tunggakan/utang pajak).
Namun melalui kebijakan
tax amnesty ini, maka WP hanya perlu membayar uang tebusan sebesar 2%
dari nilai aset bersih yang dilaporkan tersebut, dimana aset bersih adalah
total aset dikurang utang, dengan catatan si WP sudah melaporkan kepemilikan
aset-asetnya paling lambat tanggal 30
September 2016 (sementara jika lewat September maka tarif tebusannya jadi
3%, dan jika lewat tanggal 31 Desember 2016 maka tarifnya jadi 5%). Contoh,
anda punya rumah senilai Rp500 juta, yang sepenuhnya milik anda sendiri (bukan
KPR), dan di SPT kemarin rumah ini tidak dilaporkan. Maka setelah mengisi surat
pernyataan kepemilikan aset di kantor pajak, anda akan menyetor Rp500 juta x 2%
= Rp10 juta.
Sementara bagi pemilik
usaha dengan omzet kurang dari Rp4.8 milyar per tahun, maka tarif tebusannya
hanya 0.5% saja jika total aset yang dilaporkan memiliki nilai kurang dari Rp10
milyar, tapi kalau diatas Rp10 milyar maka tetap 2%.
Kemudian disinilah
menariknya: Tarif penebusan sebesar 2%, 3%, dan 5% tadi hanya berlaku untuk aset-aset yang ditempatkan di dalam negeri.
Sementara jika WP melaporkan aset yang ditempatkan di Singapura, Hongkong,
Swiss dst, maka tarifnya adalah 4%, 6%, dan 10%, alias lebih mahal dua kali lipat.
Jadi jika WP yang
memiliki aset diluar negeri hendak membayar uang tebusan yang lebih murah, maka
pertama-tama ia harus menarik asetnya
terlebih dahulu kedalam negeri. Jika WP melaporkan aset yang ditempatkan
diluar negeri sebelum tanggal 30 September, namun ia berkomitmen untuk menarik
aset tersebut kedalam negeri sebelum tanggal 31 Desember, maka ia hanya kena
tarif 2%. Sementara jika ia baru bisa menarik asetnya pada tahun 2017, maka ia
kena tarif 5%, namun itu lebih baik ketimbang kena tarif 10% jika aset tersebut
tetap ditempatkan diluar negeri. Untuk aset yang ditarik kedalam negeri ini,
maka harus tetap ditempatkan/diinvestasikan di Indonesia hingga minimal 3 tahun
kedepan (jadi gak boleh langsung ditarik keluar negeri lagi).
Pertanyaannya sekarang,
bagaimana caranya agar para WP bersedia secara suka rela melaporkan seluruh harta kekayaan
mereka, baik itu yang ditempatkan didalam maupun luar negeri? Here we are: Masa
pengampunan pajak ini adalah sampai tanggal 31 Maret 2017. Jika lewat tanggal
tersebut masih ada WP yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya, dan
pihak dirjen pajak menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta
tersebut akan dianggap sebagai penghasilan, dan akan dikenakan pajak PPh plus
denda. Namun memang, kata kuncinya disini adalah jika dirjen pajak menemukan
(jadi kalau gak menemukan ya aman-aman saja). However, saat ini Pemerintah juga
sedang mengusahakan revisi Undang-Undang Kerahasiaan Perbankan, dimana jika
revisi ini disahkan, maka arus keluar masuk dana di rekening bank milik para WP
akan bisa dilacak, sehingga para WP tidak bisa lagi menyembunyikan harta
kekayaan mereka, kecuali jika mereka tidak menggunakan jasa perbankan sama
sekali. Pada tahun 2018 nanti juga akan mulai diberlakukan automatic
exchange of information (AEOI, detilnya googling aja), yang pada intinya
mendorong transparansi informasi wajib pajak untuk tujuan perpajakan.
Pengaruhnya Terhadap
IHSG
Melalui tax amnesty,
Pemerintah memperkirakan (atau lebih tepatnya mentargetkan) bahwa akan ada kepemilikan aset senilai total Rp4,000
trilyun, baik itu yang ditempatkan didalam maupun luar negeri, yang dilaporkan
oleh para WP. Sementara uang tebusan yang akan diterima negara adalah sekitar
Rp165 trilyun, atau setara kurang lebih 5% pendapatan pemerintah dalam satu
tahun, dan itu tentunya lumayan lah buat nambahin ongkos bikin pelabuhan, jalan
tol, rel kereta api dll.
Nah, sekarang kita
asumsikan saja bahwa target tersebut tercapai, dimana dari aset senilai Rp4,000
trilyun yang dilaporkan tadi, setengahnya atau Rp2,000 trilyun ditempatkan
diluar negeri. Dari Rp2,000 trilyun ini, setengahnya lagi atau Rp1,000 trilyun
ditarik kedalam negeri (istilahnya ‘repatriasi’ atau ‘pemulangan’). Lalu mau
ditaruh dimana duit sebanyak itu? Well, pemerintah sudah menyiapkan beberapa
instrumen, seperti surat utang negara (SUN), obligasi BUMN, obligasi lembaga
keuangan milik pemerintah, investasi infrastruktur dengan bekerja sama dengan
pemerintah, investasi sektor riil, dan lain-lain. Meski memang tidak disebutkan
‘investasi saham’ sebagai salah satu instrumen tersebut (yang mungkin karena
investasi saham dianggap sangat berisiko, terutama jika dibanding investasi
obligasi atau sektor riil), namun pasar saham sedikit banyak pasti bakal
kecipratan juga. Let say, dari Rp1,000 trilyun ini hanya 5% saja yang masuk ke
market. Itu artinya ada ‘dana asing’ yang masuk sebesar Rp50 trilyun! (‘dana
asing’ disini pake tanda kutip, karena sejatinya itu duit milik orang Indonesia
juga).
Dan.. Tahukah anda,
seberapa besar pengaruh Rp50 trilyun itu terhadap pergerakan IHSG? Biar penulis
kasih gambaran: Awal Juni kemarin, ketika IHSG masih di level 4,800-an, posisi net
buy asing ketika itu kurang lebih Rp4 trilyun, dihitung sejak awal tahun 2016. Ketika
artikel ini ditulis, IHSG sudah berada di level 5,173, sementara posisi net buy
asing tercatat Rp20.5 trilyun. Ini berarti, masuknya dana asing ke BEI sebesar Rp16 trilyun telah mendorong kenaikan
IHSG sebesar kurang lebih 350 poin
(dari 4,800 ke 5,173).
Jadi balik lagi ke
pertanyaan diatas: Seperti apa dan seberapa besar pengaruh tax amnesty ini
terhadap perekonomian dan IHSG? Jawabannya, dari sisi penerimaan uang tebusan, maka
pemerintah akan dapet tambahan dana untuk melanjutkan pembangunan infra, yang
kemarin sempat mandek karena defisit anggaran. Dan kalau pembangunan infra
kembali jalan, maka multiplier effect-nya akan kembali terasa ke
perekonomian.
Sementara dari sisi penarikan dana dari luar ke dalam negeri,
maka itu akan meningkatkan likuiditas perbankan, turut membantu pembangunan
infrastruktur (karena sebagian dana tersebut diinvestasikan di infra), membantu
pembiayaan perusahaan-perusahaan, menggerakkan sektor riil, dan menaikkan nilai
investasi di dalam negeri secara keseluruhan. Kombinasi dari lancarnya
pembangunan infras plus meningkatnya investasi di dalam negeri pada akhirnya
akan mendorong pertumbuhan ekonomi makro. Dan kalau nanti angka pertumbuhan
ekonomi sukses tembus diatas 5% lagi, maka tentu saja kenaikan IHSG juga gak
akan berhenti sampai disini, melainkan lanjut lagi.
Lalu apakah itu artinya
IHSG bisa naik lebih tinggi lagi? Well, dalam jangka panjang, tentunya dengan asumsi bahwa pelaksanaan tax
amnesty ini berjalan lancar dan pertumbuhan ekonomi benar-benar melaju kencang
kembali, maka tentu saja IHSG masih akan lanjut naik. Di artikel ini penulis mengatakan
bahwa, paling lambat pertengahan tahun 2017 nanti, IHSG akan break new high kembali,
dan sepertinya sejauh ini proyeksi tersebut masih on track.
Namun demikian, dalam
jangka waktu yang lebih pendek maka IHSG tetap bisa bergerak kemana saja,
termasuk turun lagi. Just remember: Tax amnesty ini baru dimulai, sehingga belum ada dampak riil apapun ke perekonomian, dan kita masih belum mengetahui
tentang seberapa besar dana repatriasi yang berhasil ditarik pulang ke tanah
air (dana Rp50 trilyun yang masuk ke bursa tadi, itu hanya perkiraan kasar).
Jadi kenaikan IHSG yang luar biasa dalam beberapa minggu terakhir ini bukan
disebabkan oleh dampak riil dari tax amnesty ini, melainkan hanya karena sentimen
sesaat saja, dimana sentimen tersebut bisa dilupakan seiring berjalannya waktu
dan digantikan oleh sentimen lain, entah itu negatif atau positif. Masih ingat
tahun 2014 lalu ketika saham-saham perkapalan pada terbang karena cerita ‘Tol Laut’? Sayangnya meski pembangunan
tol laut/jaringan pelabuhan tersebut memang benar-benar direalisasikan, namun
perusahaan-perusahaan perkapalan tetap mencatatkan kinerja buruk seperti
biasanya, dan alhasil sahamnya jeblok lagi. Untuk cerita tax amnesty ini juga
sama: Dalam jangka pendek memang sukses bikin saham-saham, terutama banking,
berterbangan. Namun dalam jangka panjang orang-orang tetap akan balik lagi ke
faktor fundamental, dimana kalau kinerja perusahaan dan kondisi makroekonomi
ternyata masih suram setelah beberapa waktu, maka IHSG tetap bakal longsor
lagi, tak peduli meski kebijakan tax amnesty ini tetap dilaksanakan.
Anyway, poin utama dari tax amnesty ini, seperti yang juga sudah penulis sampaikan beberapa waktu lalu, adalah bahwa Pemerintah really do something untuk perekonomian, termasuk Bank Indonesia (BI) juga mulai melonggarkan aturan penyaluran kredit untuk memfasilitasi masuknya dana repatriasi, dimana jika trend ‘kerja keras’ ini terus berlanjut maka dampak jangka panjangnya terhadap pasar saham akan luar biasa.
(sumber : teguhhidayat.com)
=== *** ====
(source: waspada.co.id) |
"Saya ingin sampaikan, kalau selama ini Bapak Ibu merasa nyaman menyembunyikan duit di bawah bantal atau pun di luar negeri untuk menghindari pajak. Bapak-Ibu perlu diketahui dunia hari ini, semua menteri keuangan di seluruh dunia sedang mencari pajak. Dicari di Amerika dia lari ke Inggris, dicari ke Inggris dia lari ke Italia, dicari ke Italia dia lari terus," papar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi yang dilakukan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan, pengusaha saat ini sudah sangat ahli menghindari pajak. Namun para menteri keuangan sekarang juga sudah ahli.
"Para menteri keuangan seluruh dunia sudah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data pajak secara otomatis. Bapak atau Ibu yang menghindari pajak ke mana pun di seluruh dunia akan saling lapor, sehingga tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Sri Mulyani.
"Sekarang dunia berkomitmen, Bapak Ibu yang tenang duitnya ada entah di mana, hati-hati kami sudah menerapkanautomatic exchange," imbuhnya.
Memang mulai 2018 nanti akan ada pertukaran data otomatis di dunia demi kepentingan pajak. Jadi tidak ada lagi yang bisa diam-diam menyimpan dananya di luar negeri tanpa terlacak.
Karena itu, ujar Sri Mulyani, dia menyarankan agar masyarakat yang belum menyampaikan seluruh hartanya dengan benar di surat pemberitahuan (SPT) untuk ikut tax amnesty. Alasannya, tarif tebusannya murah.
"Manfaatkan sekarang, karena rate-nya (tebusan) sangat kecil. Sampai akhir September adalah rate paling rendah hanya 2 persen," ungkapnya.
Tgl 1 july - 30 sept adalah tahap 1 dgn tebusan hanya 2 persen dari jumlah kekayaan
Tgl 1 oct - 31 dec adalah tahap 2 dgn tebusan hanya 3 persen dari jumlah kekayaan
Tgl 1 jan - 30 maret adalah tahap 3 dgn tebusan hanya 5 persen dari jumlah kekayaan
Jika kita ga melakukan tax amensty kali ini maka semua data perbankan kita akan langsung bisa dilacak mulai tahun 2018 bahkan diluar negeri sekalipun. Dan akan dikenakan pajak yg sangat tinggi kepada penggelapan wajib pajak
Untuk tax amnesty :
1. Asuransi = hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi s/d desember 2015
2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15
3. Rumah = harga Dalam NJOP 2015 + BPHTB 5% x njop dan harus dbaliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa
4. Hutang = max 50% harta bersih u org pribadi, max 75% u/ badan hukum
5. Saham = nilai per 31/12/15
6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15, jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas kadar 80% per gram 400rb x 10kg
* jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan , PPn, mutasi rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak
* harta yg tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan dikenakan PPh + denda 200% jadi max sekitar 60% dari nilai harta
* wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN
* untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut
Semoga INFO Penting ini dpt bermanfaat bg kita.
SIAPA YG HRS IKUT AMNESTI?
Seluruh warga negara Indonesia (baik yg tlh memiliki NPWP maupun yg belum) yg memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yg memiliki nilai uang) yg belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/ Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tsb baik yg berada di Indonesia atau di luar negeri.
SIAPA YG TDK IKUT TAX AMNESTI ?
Org yg tdk memiliki harta sama sekali/ org yg tlh melaporkan seluruh harta yg tlh dia miliki.
KENAPA HRS IKUT TAX AMNESTI ?
Jk ikut program amnesti mkseluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap tlh selesai, tdk akan di otak-atik/ di audit lg (direset menjadi 0).
BAGAIMANA JK TDK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI ?
Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dgn kecanggihan tehnologi & satelit) dibantu oleh lembaga yg lain (termasuk polisi & intelijen) utk mengecek seluruh harta dimanapun di RI yg dimiliki oleh seluruh warga negara yg belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari thn 1985 s/d 31 Desember 2015, jk ditemukan mk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jk ada sangsi pidana.
APA CONTOH PERHITUNGAN/ RISIKO JK TDK IKUT TAX AMNESTI?
Si A memiliki aset rmh yg dibeli sebelum 31 Des 2015 (mungkin thn 2010/ 1995 dll) yg blm pernah dilaporkan di dlm SPT (terlepas dia punya NPWP/tdk)senilai Rp 1m.
Jk dia ikut program tax amnesti mk dia mendaftar ke pajak & jk masih periode 1 (sampai 30 Sept 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap tlh tdk ada hutang lagi, jk ada boleh dikurangi dulu dg hutang) mk yg hfs disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bg UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5%/ sebesar Rp 5 jt).
Jk dia tdk ikut program amnesti mk bgt ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tsb (kapanpun ditemukan & kayaknya pasti akan ditemukan😄) mk akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250jt ditambah denda 200% Rp 500jt menjadi total Rp 750 jt.!
Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini & bayar Rp 20jt & seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Des 2015 tlh dianggap 0,.../ nanti saat ditemukan hrs bayar Rp 750jt & kewajiban pajak apapun sejak 1985 s/d 2015 akan dpt diperiksa (pembukuan dianggap kadaluarsa jk diatas 5 thn tlh tdk berlaku lg dgn adanya tax Amnesti yg dpt mengambil data sejak thn 1985)
Siap2 laporkanlah semua kekayaan kita.
Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/ TA)
Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf
Penjelasan Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf
Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/SE_30_PJ_2016.pdf
Baca juga :
Pengalaman Memperbaiki Box Canter yang Kecelakaan
Mengenal BI 7-day Rate, dan Dampaknya ke Perbankan
Yuk Nabung Saham!
Sudahkah Anda Melakukan Evaluasi?
10 Key Differences Between Successful And Unsuccessful People
No comments:
Post a Comment