contoh kartu NPWP |
Memasuki bulan Maret ini pasti sebagian dari kita akan sibuk untuk mengisi lembar SPT untuk kita laporkan ke kantor pajak. Jika berbicara pajak, maka kita tidak bisa lepas dari yang namanya kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun tahukah Anda semua apa arti dari nomor NPWP tersebut?
Berikut Om Djumbo sarikan dari berbagai sumber....
Nomor Kartu NPWP umumnya terdiri dari 15 (lima belas) digit dengan format : 99.999.999.9-999.000
99.999.999.9-999.000
- Dua digit pertama menunjukkan jenis Wajib Pajak, contohnya
·
Kode
01, 02, 21, dan 31 menunjukkan Wajib Pajak Badan.
·
Kode
00 dan 20 menunjukkan Wajib Pajak Bendahara
·
Kode
04, 05, 06, 07 sampai dengan 97 menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi.
99.999.999.9-999.000
- Enam digit selanjutnya menunjukkan nomor urut tertentu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak
99.999.999.9-999.000
- Satu digit berikutnya adalah cek digit yang diberikan untuk KPP yang menerbitkan agar tidak terjadi pemalsuan NPWP
99.999.999.9-999.000
- Tiga digit selanjutnya menunjukkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar misalnya kode 521 berarti KPP Pratama Purwokerto, dan
99.999.999.9-999.000
- Tiga digit terakhir menunjukkan kode cabang atau pusat. Kode 000 berarti pusat dan 001 dan seterusnya berarti NPWP cabang.
Jadi
apabila ada NPWP dengan contoh nomor: 01.346.675.2-521.000 berarti Wajib Pajak Badan
dengan nomor urut 346675 cek digit 2 terdaftar, di KPP Pratama Purwokerto dengan
status Pusat.
Dengan demikian tidak mungkin NPWP yang sama digunakan untuk dua
Wajib Pajak atau lebih karena masing-masing Wajib Pajak sudah ada nomor
urutnya.
Dari dari contoh nomor kartu NPWP di atas dapat diketahui juga
sifat wajib pajak dan asal kartu tersebut diterbitkan.
Demikian informasi yang dapat Om Djumbo bagikan. Semoga bermanfaat.....
Pengalaman Mencairkan Deposito di BPR
Sepuluh Kualitas Karakter yang disukai Manusia
Sudahkah Anda Melakukan Evaluasi?
Beri Waktu untuk Keluarga Kita
Pengalaman Memperbaiki Box Canter yang Kecelakaan
No comments:
Post a Comment